Cyber Counseling Di Era Pandemi Covid 19

Assalamualaikum wr. Wb

Dalam Penjelasan Kali Ini, Kita akan membahas Tentang Cyber counseling Di Era Pandemi Covid 19.

A.  PENGERTIAN CYBER COUNSELING

Cyber counseling merupakan salah satu model konseling yang bersifat virtual atau konseling yang berlangsung melalui bantuan koneksi internet.

Dimana konselor dan konseli tidak hadir secara fisik pada ruang dan waktu yang sama, dalam hal ini proses konseling berlangsung melalui internet dalam bentuk web-site, e-mail, Facebook, video konperensi yahoo, massanger, dan ide inovative lainnya

Situasi tanggap darurat dalam penaggulangan wabah covid-19 melibatkan anjuran sosial distancing dengan cara kerja di rumah, belajar dirumah, dan beribadah dirumah, serta pemberlakuan karantina bagi mereka yang terdapmak wabah covid-19, berdasarkan telaah ilmiah dari The Lancet pengalaman karantina dapat memeberikan dampak psikologis yang signifikan, termasuk bagi pasien dalam pengawasan (PDP), maupun orang dalam pemantauan (ODP).

Adapun Lingkup Pemberi Layanan Dalam Konseling adalah: 

1. Psikolog

2. Sarjana Psikologi

3. Praktisi Psikologi

Adapun Penerima Layanan Konseling Adalah sebagai berikut:

1. Klien Terdampak Covid 19

2. Klien Rutin/Terjadwal

3. Klien Baru

B. PRINSIP-PRINSIP DALAM PEMBERIAN LAYANAN PSIKOLOGI

Dalam situasi tanggap darurat COVID-19, terdapat 6 prinsip dalam pemberian layanan psikologi, yaitu:

1. Semua pemberi layanan psikologi, dalam melaksanakan tugas profesi dan keilmuwan psikologi, berpegang teguh pada kode etik psikologi dalam keadaan apapun, baik dalam situasi normal maupun dalam situasi tanggap darurat.

2. Pemberi layanan psikologi tidak melakukan tindakan yang mempersulit klien maupun dirinya sendiri.

3. Pemberi layanan psikologi perlu berupaya semaksimal mungkin untuk memimalisir kontak langsung tatap muka dengan klien ODP maupun PDP.

4. Pemberi layanan psikologi disarankan menggunakan bentuk-bentuk layanan minimum kontak sebagai prioritas utama, baik dalam asesmen maupun intervensi.

C. PANDUAN LAYANAN PSIKOLOGI MENGGUNAKAN MEDIA TEKNOLOGI KOMUNIKASI (TELEPSIKOLOGI)

Telepsikologi adalah penyediaan atau pemberian layanan psikologi termasuk konseling dan psikotepi melalui teknologi komunukasi non daring dan daring.

Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan oleh para pemberi layanan psikologi sebagai bagian dari kepatuhan terhadap kode  etik psikologi Indonesia demi memberikan pelayanan berkulitas dan perlindungan kepada penerima layanan.

Layanan psikologi yang menggunakan media komunikasi daring Perlu memperhatikan hal-hal berikut:

1. Kesepakatan

 Lingkup kesepakatan Konseling menggunakan video conference Konseling melalui teks penetapan waktu konseling komunikasi konsekuensi biaya

2. Lingkup kesepakatan 

Kesepakatan yang mengikat keduabelah pihak juga meliputi -namun tidak terbatas pada- setidaknya hal-hal tersebut di bawah ini: 

a. Bahwa klien berkehendak/bersedia mengikuti sesi konseling/ psikoedukasi/jenis layanan lain melalui telepsikologi (sesuai moda komunikasi yang dipilih), atas kemauan sendiri.

b. Bahwa komunikasi ini bersifat personal dan privat yang hanya berlaku untuk klien yang bersangkutan saja.

c. Bahwa komunikasi tertulis maupun rekam tidak akan diteruskan kepada pihak lain, dalam bentuk apapun; termasuk pesan di-forward, copy paste, screen-capture, , dan lain-lain yang serupa.

d. Data sekuriti yang bersifat teknis terkait keterbatasan sekuriti dari aplikasi, adalah di luar kendali pemberi layanan psikologi oleh karenanya pemberi layanan psikologi membebaskan diri dari tanggungjawab atas keamanan data yang terkait dengan keamanan jaringan. Hal ini perlu disepakati oleh klien dan pemberi layanan psikologi secara ekplisit dan dituliskan dalam kesepakatan (informed consent).

3. Konseling menggunakan videoconference Penyelenggaraan konseling dengan media komunikasi daring dengan gambar langsung (videoconference), perlu memastikan:

a. Ruang yang digunakan untuk melakukan video call terjaga ketenangannya dan mampu menjaga privacy klien. Contoh terbaik: tidak ada suara lain (sangat minimum), tidak ada lalu lalang. 

b. Penerangan ruangan cukup, sehingga wajah pemberi layanan dapat dilihat jelas oleh klien.

c. Latar belakang/backdrop yang menjadi pemandangan latar di layar videocall dalam keadaan rapi, netral dan tidak berpotensimenimbulkan persepsi keliru. Contoh terbaik: ruang kerja dengan background poster berisi kalimat yang memotivasi.

d. Koneksi internet lancar (pastikan kuota dan kecepatan internet cukup) dan telah diujicoba sebelumnya, dengan memiliki cadangan moda komunikasi dengan klien yang juga diketahui oleh klien. 

Contoh: Komunikasi dengan menggunakan Webex dengan kesepakatan ketika terjadi gangguan koneksi internet komunikasi di back-up dengan chat-room webex atau email. 

5. Penetapan waktu konseling

Pemberi layanan psikologi menetapkan waktu pemberian layanan dengan jelas pada awal sesi, untuk membatasi komunikasi tidak terlalu melelahkan bagi kedua belah pihak. Sebelum mengakhiri sesi, pemberi layanan psikologi meminta klien menyampaikan apa yang diperoleh dari sesi dan apa yang menjadi PR untuk di praktikkan secara mandiri oleh klien (jika ada)

6. Komunikasi konsekuensi biaya

Pemberi layanan psikologi mengkomunikasikan konsekuensi biaya terapi/konseling (jika ada) dengan jelas pada awal sesi. Jika terdapat perubahan konsekuensi biaya dari biaya yang biasanya dibayarkan (tatap muka) maka perubahan ini telah disetujui oleh klien secara lisan dan terekam.

 

Semoga Bermanfaat๐Ÿ˜Š

Sekian Dan Terima Kasih ๐Ÿ™


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KKL Hari Ke-5

KKL DR H-4

Kkl ke 8